Polda Sumut Gerebek Pembuatan Oli Palsu di Deliserdang, 4 Pekerja Tersangka - Pemilik Kabur

Polda Sumut ungkap pemalsuan oli kendaraan.
Sumber :
  • Polda Sumut

VIVA Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggrebek sebuah Rumah toko (ruko) di Komplek Cemara Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) yang dijadikan tempat pembuatan oli kenderaan bermotor ilegal atau palsu berbagai merek ternama.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, penggrebekan dilakukan Subdit Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, di ruko tersebut, Jumat 25 Agustus 2023.

Di lokasi ini, ditemukan aktivitas produksi oli tanpa izin. Polisi meringkus 4 orang pekerja, masing-masing berinisial M, AP, SW dan P. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam mempromosikan oli ilegal tersebut.

ADIL Tawarkan CTM Jadi Solusi Ketidakadilan Sosial Penanganan SDA di Deliserdang

"4 orang yang merupakan teknisi kita amankan sedang melakukan proses dari memasukan oli ke botol, memberikan stiker dan kemasan kardus," kata Hadi dalam jumpa pers, Senin 28 Agustus 2023.

Sedangkan, pemilik usaha ilegal itu, berinisial T, Hadi mengatakan berhasil melarikan diri saat dilakukan pengungkapan kasus tersebut. 

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

"Keempatnya sudah ditetapkan tersangka. Pemilik gudang sudah kita ketahui inisial T dan sedang diselidiki. Kita minta dia menyerahkan diri," kata Hadi.

Selain keempat teknisi itu, Hadi mengatakan bahwa pihaknya juga menyita beberapa barang bukti diantaranya.

Halaman Selanjutnya
img_title