Ratusan Masyarakat Desa Besilam BL Geruduk Kantor Kejari Langkat dan PN Stabat
- Istimewa/MEDAN VIVA
Ia menjelaskan, terdakwa Tosa Ginting selalu tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam persidangan yang berlangsung di PN Stabat. Lalu hal yang memberatkan lainnya, katanya, terdakwa juga pernah dihukum atas dua kasus. Pertama, tindak pidana penganiayaan dan kedua, penembakan yang terjadi di Desa Besilam BL pada 22 Mei 2021.
Menurutnya, tingkah laku dan perbuatan terdakwa Tosa Ginting dinilai telah meresahkan masyarakat. Bahkan, masyarakat juga merasa terancam nyawanya karena perbuatannya. Karena itu, menurut Togar, sebagai saudara korban Almarhum Paino dan atas nama seluruh masyarakat Desa Besilam BL, meminta serta menuntut kepada JPU yang mengadili perkara tindak pidana pembunuhan berencana ini dengan hukuman maksimal.
Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum yaitu pasal 340 KUHPidana dengan hukuman mati. Bahkan kepada majelis hakim PN Stabat yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan putusan atau vonis kepada terdakwa Tosa Ginting dengan hukuman maksimal atas tuntutan JPU, yakni vonis pidana mati.
"Kami minta kepada JPU agar menuntut dengan hukum maksimal dan kepada PN Stabat untuk memvonis terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan vonis hukuman mati," serunya.
Ia juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban. Menurutnya, keluarga telah melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan menyatakan perdamaian terhadap 4 orang lainnya.
Sidang kasus penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Namun untuk satu terdakwa yang juga otak pelaku yakni Luhur Sentosa Ginting, kami tidak memaafkan dan meminta kejaksaan untuk menuntut terdakwa dengan seberat beratnya," ujarnya.