Polda Sumut Tetapkan Pemilik Solar Ilegal 71 Ton Jadi Tersangka
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan barang bukti solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan seorang tersangka berinisial AN.
"Saat ini, kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada VIVA, Rabu 23 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," tutur Hadi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap pengangkutan BBM sebanyak 71 ton solar tanpa surat dokumen. Diduga BBM tersebut, akan diselewengkan.
"Barang bukti solar seberat 71 ton itu berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjungbalai," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam jumpa pers, Rabu 9 Agustus 2023.