Polda Sumut Tetapkan Pemilik Solar Ilegal 71 Ton Jadi Tersangka

Polda Sumut ungkap penyelewengan 71 ton solar.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan barang bukti solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan seorang tersangka berinisial AN.

Usut Keterlibatan Pegawai Kemkomdigi Terkait Judi Online, Ahmad Sahroni: Polri Gak Usah Takut

"Saat ini, kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada VIVA, Rabu 23 Agustus 2023.

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

Komisi III DPR RI Apresiasi Komitmen Polda Sumut Berantas Judi Online

"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," tutur Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap pengangkutan BBM sebanyak 71 ton solar tanpa surat dokumen. Diduga BBM tersebut, akan diselewengkan.

Dorong Polri dan PPATK Kolaborasi Berantas Judi Online, Ahmad Sahroni : Transaksi Langsung Blokir

"Barang bukti solar seberat 71 ton itu berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjungbalai," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam jumpa pers, Rabu 9 Agustus 2023.

Barang bukti truk tangki diamankan.

Photo :
  • Dok Polda Sumut
Halaman Selanjutnya
img_title