3 Penyerang Anggota Polisi di Selesai Tersangka
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Satreskrim Polres Binjai telah menetapkan 3 orang tersangka yang melakukan penyerangan kepada polisi saat hendak menangkap buronan di Dusun Betengar Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai pada Rabu 2 Agustus 2023 kemarin.
"Tiga orang kemarin yang menyerang polisi sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, Rabu 9 Agustus 2023.
Adapun ketiganya masing-masing, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun. Ketiganya disebut melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seseorang yang melakukan pekerjaan yang sah, yang mengakibatkan luka berat atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang hingga turut serta melakukan perbuatan. Ketiganya disangkakan pasal 214 ayat (2) atau pasal 170 ayat (2) ke-2 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dari ketiga tersangka tersebut, kita masih ada pengembangan ke tersangka lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, 4 anggota polisi dari Satreskrim Polres Langkat diduga disandera oleh anggota OKP saat hendak melakukan penangkapan buronan bentrokan IPK-FKPPI yang bersembunyi di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Adapun mereka berinisial Aipda AH, Aipda JB, Bripka SG dan Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu HS.
Penyanderaan bermula ketika anggota Satreskrim Polres Langkat menyisir tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan terhadap terduga burunan atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ada belasan orang yang diamankan saat melakukan penyisiran tersebut.