Tersangka yang Ditangguhkan Mayor Dedi Hasibuan Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan

Kuasa hukum ARH tersangka pemalsuan surat keterangan tanah, Henry Rianto Pakpahan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang merupakan sepupu Mayor Dedi Hasibuan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Ia membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Selasa 8 Agustus 2023.

Ops Ketupat Toba 2025: Laka Lantas Menurun Capai 62,1 Persen

ARH didampingi kuasa hukumnya, Henry Rianto Pakpahan melaporkan Kepala Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramaartha, ke Bidang Propam Polda Sumut. Laporan tersebut, tertuang dengan nomor: STPL/135/VIII/2023/Propam.

"Kita melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam proses penetapan tersangka. Dimana, saya keberatan total. Kita melaporkan AKP Wisnugraha Paramaartha," ucap Henry kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut.

Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Hebat di Langkat, Hanguskan 6 Ruko

Henry menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan. Pertama tidak ada dilakukan restorative justice untuk mendamaikan.

"Kedua, Tidak konfrontir antara terlapor, pelapor dan saksi," tutur Henry.

Motif Pelaku Pembakaran 204 Kios Pasar Pakaian Bekas di Tanjung Balai, Dipicu Sakit Hati

Dalam kasus pemalsuan dokumen surat tanah tersebut, pelapor adalah Saptaji dan terlapor adalah Prof Pagar. Sedangkan, ARH hanya penghubung keduanya.

"Pelapor Saptaji, terlapor Prof Pagar, klien kita sebagai penghubung. Tidak masalah (kaitannya) dengan pemalsuan tandatangan surat," ucap Henry.

Halaman Selanjutnya
img_title