Tersangka yang Ditangguhkan Mayor Dedi Hasibuan Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan

Kuasa hukum ARH tersangka pemalsuan surat keterangan tanah, Henry Rianto Pakpahan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang merupakan sepupu Mayor Dedi Hasibuan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Ia membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Selasa 8 Agustus 2023.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

ARH didampingi kuasa hukumnya, Henry Rianto Pakpahan melaporkan Kepala Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramaartha, ke Bidang Propam Polda Sumut. Laporan tersebut, tertuang dengan nomor: STPL/135/VIII/2023/Propam.

"Kita melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam proses penetapan tersangka. Dimana, saya keberatan total. Kita melaporkan AKP Wisnugraha Paramaartha," ucap Henry kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Henry menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan. Pertama tidak ada dilakukan restorative justice untuk mendamaikan.

"Kedua, Tidak konfrontir antara terlapor, pelapor dan saksi," tutur Henry.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

Dalam kasus pemalsuan dokumen surat tanah tersebut, pelapor adalah Saptaji dan terlapor adalah Prof Pagar. Sedangkan, ARH hanya penghubung keduanya.

"Pelapor Saptaji, terlapor Prof Pagar, klien kita sebagai penghubung. Tidak masalah (kaitannya) dengan pemalsuan tandatangan surat," ucap Henry.

Halaman Selanjutnya
img_title