Tersangka yang Ditangguhkan Mayor Dedi Hasibuan Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan

Kuasa hukum ARH tersangka pemalsuan surat keterangan tanah, Henry Rianto Pakpahan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung Adijono membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan siapa saja boleh membuat laporan terkait dengan kinerja anggota Polri.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 56 Kilogram Asal Aceh

"Siapa pun yang tidak mendapatkan dan merasa tidak diberikan keadilan dari anggota Polri ya silahkan lapor ke sini (Propam)," tutur Dudung.

Perdebatan Kasat Reskrim Polrestabes Medan (hitam) dengan Perwira TNI yang meminta penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan tanah ditangguhkan.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Polisi Segel SPBU di Medan karena Oplos Pertalite, Begini Kata Pertamina

Diberitakan sebelumnya, Puluhan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Mako Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kota Medan, Sabtu siang, 5 Agustus 2023.

Kedatangan prajurit TNI mempertanyakan penahanan terhadap seorang tersangka, berinisial ARH. Berdasarkan informasi diperoleh puluhan prajurit TNI itu, menggunakan baju seragam loreng hijau dan hitam. Ada juga prajurit menggenakan pakaian sipil.

Diduga Mengoplos Pertalite, Polisi Segel SPBU di Medan dan Tetapkan 3 Tersangka

Mereka mendatangi Gedung Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, untuk mempertanyakan terkait dengan proses hukum dan penahanan terhadap ARH dalam kasus pemalsuan surat keterangan tanah. Mayor Dedi Hasibuan sempat bertemu dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir.

Dilaporkan sempat terjadi ketegangan keduanya. Mayor Dedi meminta kepada pihak kepolisian menangani kasus ARH untuk dapat memberikan penangguhan.