PT HMI Tuntut Keadilan ke Gubernur Sumut, Karena Kontrak Penyelenggaraan PRSU Diputus Sepihak
- BS Putra/MEDAN VIVA
Dikatakan Pemiga, usai pemutusan kontrak tersebut, pihaknya melayangkan somasi kepasa pihak PT PPSU. Namun hingga kini belum ada itikad baik dari perusahaan tersebut.
"Padahal harusnya berdasarkan pasal 10 tentang Pemutusan Kerjasama Sepihak dalam kontrak kerjasama, diatur tentang kewajiban pihak yang membatalkan secara sepihak dengan membayar biaya ganti rugi sebesar 2 (dua) kali nilai kontrak perjanjian, dan dalam hal ini PT. PPSU wajib membayar sebesar Rp 5 miliar kepada PT. HMI," katanya.
Pemiga mengatakan, pihaknya berharap Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dapat memberikan perhatian serius terkait permasalahan ini.
"PT. HMI mengharapkan atensi dan dukungan Gubernur Sumatra Utara untuk penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh PT. PPSU. Karena kami juga mewakili UMKM di Sumut," ungkapnya.
Lantaran PT PPSU tidak kunjung berinisiatif mengambil langkah-langkah, Permiga menuturkan, PT HMI menyurati Gubernur Sumatra Utara untuk mengadukan nasib. Sesuai arahan Gubernur, kata dia, mediasi difasilitasi Biro Perekonomian untuk menyelesaikan dampak penundaan Sumut Fair 2020, yang mengakibatkan kerugian bagi PT HMI yang diperhitungkan setidak-tidaknya Rp2 miliar dan sudah berlangsung tiga tahun (selama penundaan event).
"Dalam mediasi akhirnya disepakati beberapa langkah, salah satunya adalah dilakukannya proses audit tentang jumlah biaya, yang sudah dikeluarkan PT HMI selama persiapan Sumut Fair 2020," jelasnya.
"Proses audit dilakukan setelah PT PPSU secara lisan menyepakati agar PT HMI tetap menjadi penyelenggara PRSU Ke-49, yang saat itu sudah direncanakan untuk digelar di tahun 2023," ucapnya.