PT HMI Tuntut Keadilan ke Gubernur Sumut, Karena Kontrak Penyelenggaraan PRSU Diputus Sepihak
- BS Putra/MEDAN VIVA
Ia menuturkan, hasil audit tersebut digunakan sebagai basis perhitungan untuk perubahan bentuk kerjasama. Perubahan dimaksud adalah PT HMI yang sebelumnya berlaku sebagai promotor (menanggung semua biaya), menjadi event organizer (EO).
Dengan perubahan status ini, maka PT PPSU menjadi berkewajiban menanggung sebagian dana persiapan sebagai investasi, dengan besaran yang sama dengan hasil audit.bPerubahan juga menyangkut poin kontribusi pada kerjasama, yang sebelumnya diatur dengan fixed income yang diterima PT PPSU, menjadi sistem bagi hasil yang akan dinegosiasikan kemudian.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi buka PRSU ke-49 tahun 2023.
- Dok Pemprov Sumut
"Faktanya, PT PPSU mengabaikan kemufakatan yang diambil dalam proses mediasi, dengan mengambil keputusan sepihak memberhentikan kerjasama dengan PT HMI sebagai penyelenggara PRSU Ke-49 (Sumut Fair 2020)," kata Permiga.
Ia juga mengatakan, sebagai jalan terakhir, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini.
"Atas pemutusan kerjasama sepihak tersebut, PT HMI sudah dua kali melayangkan somasi kepada PT PPSU. Kami berharap jalur hukum adalah jalur terakhir, maka kami meminta ada itikad baik dari pihak PT PPSU," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Refli Yuner, merespon protes PT HMI.tentang pelaksanaan PRSU ke-49. Refli mengatakan, bahwa kontrak tersebut sudah putus, karena PT HMI tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang ada dalam perjanjian kontrak. Refli menyebutkan, dalam hal ini PT PPSU tentu mengedepankan barang bukti.