Pecatan Polisi dapat Senpi dari Oknum Pasukan Khusus Dituntut 4 Tahun
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Rahmansyah Hasibuan, terdakwa kasus penjualan senjata api ilegal akhirnya mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, Elly Syahfitri Harahap, belum lama ini. Pecatan anggota Polri yang mendapat senpi dari oknum pasukan khusus atas nama Arnold itu dituntut 4 tahun pidana penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, amar tuntutan pidana 4 tahun kurungan penjara tersebut sudah dibacakan JPU Elly, setelah seminggu tertunda karena belum selesai.
"Benar, sudah dibacakan tuntutannya yakni 4 tahun penjara," kata Andri, Minggu 2 Juli 2023.
Dalam amar tuntutan JPU, Rahmansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, menyembunyikan, dan mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi.
Sebagaimana diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Amunisi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun kurungan penjara. Adapun barang bukti dalam kasus jual senpi ini yakni, fotokopi selip setoran transfer uang melalui BRI dari pembeli atas nama Joni Surbakti sebanyak 3 kali.
Masing-masing Rp30 juta pada 15 Juli 2020, Rp20 juta pada 21 Juli 2022 dan Rp15 juta pada 21 Juli 2022. Joni Surbakti selaku mantan Kepala Desa di Kecamatan Sei Bingai membeli senjata api rakitan secara ilegal senilai Rp65 juta.
Selain bukti selip setoran, juga ada barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, 5 butir peluru, 1 kartu izin pemegang senjata api dari Perbakin atas nama Joni Surbakti dan 1 kartu Tanda anggota penembak Perbakin atas nama Joni Surbakti.
"Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.
Kasus ini terungkap bermula dari Joni Surbakti yang curiga kepada terdakwa karena kepengurusan kartu dari Perbakin dikeluarkan begitu cepat, dalam 1 hari langsung selesai. Kecurigaan Joni dibeberkan ke Anggota Subbid Paminal Polda Sumut.
Singkat cerita, terdakwa yang saat ini tengah menjalani hukuman narkotika akhirnya diamankan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Binjai. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, senpi yang diperoleh dari oknum pasukan khusus atas nama Arnold itu dikirim dari Serang, Banten ke Sumut, melalui perjalanan darat, yakni bus.
Tidak hanya Joni saja yang sudah membeli senpi rakitan secara ilegal. Juga ada beberapa masyarakat, dan pegawai di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata air softgun warna hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT.
Selain itu, ada beberapa senjata api dan air softgun yang sudah dijualnya ke beberapa orang. Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya yakni, sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam diduga rakitan dengan harga sebesar Rp65 juta.
Sepucuk senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan dengan harga sebesar Rp40 juta, sepucuk senjata api pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879 seharga Rp25 juta, sepucuk senpi jenis pistol Nomor EM-1580026 dan sepucuk airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242 seharga Rp4,5 juta.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Amunisi.