Pecatan Polisi dapat Senpi dari Oknum Pasukan Khusus Dituntut 4 Tahun

Terdakwa penjualan senpi, Rahmansyah Hasibuan saat sidang secara daring dari Lapas Binjai.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Amunisi.

Gelapkan Dana Desa Rp740 Juta untuk Bayar Utang, Eks Kades di Labura Ditangkap