Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap 2 Transpuan, 4 Oknum Polisi Diperiksa

Korban mengaku diperas oknum perwira polisi
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan kasus pemerasan terhadap dua orang transpuan, yakni Kamaluddin alias Deca dan Rianto alias Fury, senilai Rp 50 juta.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor Saat Melintas di Deliserdang, 7 Tewas dan 20 Luka-luka

Dalam pendalaman kasus ini, penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut. Kasus ini, sudah ada 4 personil polisi dimintai keterangan.

"Dari laporan SPKT yang diterima saat ini, sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum. Dimana materi laporan yang dilaporkan terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa 27 Juni 2023.

Aksi Heroik Kapolrestabes Medan Panjat Atap Rumah Evakuasi Wanita Lansia Terjebak Banjir

Hadi mengungkapkan kasus ini, sudah menjadi atensi, sesuai dengan arahan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, untuk dilakukan pengusutan tuntas, yang terlibat.

"Karena ini, menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sumut. Bahwa pimpinan Kapolda, sudah mengambil langkah dan merespon dengan cepat terkait peristiwa dan dugaan yang terjadi," jelas Hadi.

Longsor Terjang Sibolangit Deliserdang, 3 Orang Meninggal Dunia Tertimbun

Selain itu, Hadi mengatakan Inspektorat Pengawasan Daerah dan Bidpropam Polda Sumut yang dipimpin oleh Kombes Pol Bostang Panjaitan langsung merespon cepat dengan melakukan penyelidikan.

"Beberapa saat setelah laporan itu, masuk kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pengawasan Daerah. Karena ini, menyangkut anggota Polri dengan mencoba untuk mendatangi pelapor, untuk mencari atau mendalami informasi terkait peristiwa yang terjadi," ucap Hadi.

2 transpuan dipanggil Propam Polda Sumut terkait laporan oknum polisi yang memeras keduanya.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Hadi mengatakan untuk saat ini, ada 4 oknum polisi diminta keterangannya. Dimana ada indikasi atau dugaan melakukan pelanggaran atas laporan dugaan pemerasan itu.

"Di lain sisi penyidik propam juga secara berkesinambungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang oknum anggota Polda Sumatera Utara yang disebutkan di dalam laporan saudara K alias D dan rekannya. Itu masih berjalan dan saat ini pemeriksaan masih berjalan," jelas Hadi.

Selain itu, Kamaluddin alias Deca dan Rianto alias Fury sudah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut, Senin kemarin, 26 Juni 2023.

"Dari hasil sementara tentu indikasi ada dugaan keterlibatan (oknum polisi) atau dugaan pelanggaran sudah menjadi komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi kita tidak mentolerir, bapak Kapolda tidak mentolerir jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku tidak baik yang mencoreng nama institusi," ucap Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Deca mengungkapkan kronologi kasus dialaminya, berawal Senin malam, 19 Juni 2023. Dia mendapatkan pesan melalui WhatsApp, dari seorang laki-laki dengan akun WhatsApp, bernama Hans mengajak kencan dengan berhubungan badan. Deca dan Hans membuat janji bertemu di hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada malam itu, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Jadi di jam 19.11 WIB, aku dapat WhatsApp dibilang lu bisa open BO ST katanya, aku bilang bisa. Dia tanya tarif berapa terus," kata Deca kepada wartawan di Kantor LBH Medan, Jumat 23 Juni 2023.

Namun, Hans meminta layanan treesome dengan harga disepakati Rp 700 ribu per orang. Deca diminta mencarikan temannya satu lagi, untuk melakukan berhubungan seks bertiga.

"Dia nanya teman, aku bilang nggak ada teman. Kalau mau aku tanya berapa biaya buat aku carikan, lalu aku kasih ke teman aku sebelum," jelas Deca.

Deca menjelaskan bahwa ia menghubungi rekannya bernama Puri. Kemudian, mereka diminta untuk datang ke hotel tersebut.

"Kami bareng-bareng ke hotel, sempat nunggu lama lalu. Kami naik ke lantai tiga kamar nomor 301," kata Deca.

Dia menjelaskan, di dalam kamar ia dan rekannya langsung bertemu dengan laki-laki yang memesannya. Di sana, mereka di minta untuk membuka seluruh pakaiannya. Namun, keduanya menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut.

Kemudian, laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi. Tak lama, pintu kamar mereka pun digedor dari arah luar. Setelah pintunya di buka, ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga oknum polisi.

"Disitu terjadi penggerebekan itu, nggak ada alasan apapun, mereka langsung nangkap kami. Ada sekitar delapan orang," tutur Deca.

Kemudian, Deca menjelaskan dirinya sempat memberontak dan mempertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu. Deca mengatakan, saat itu pria yang datang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar.

Tak lama, laki-laki yang memesannya pun keluar dari dalam kamar mandi. Lalu, diduga oknum polisi ini pun melakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu dari tangannya.

"Jadi tamu kami itu pura-pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau makai narkoba di hotel itu. Kami bilang nggak ada niat untuk itu, pembahasan di chat WA juga nggak ada ngebahas itu," ucapnya.

Dia menuturkan, setelah itu mereka pun dibawa dan juga laki-laki yang memesannya. Namun, mereka dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil.

"Kami di bawa, handphone saya di tahan, dia nakut-nakutin aku dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.

Disampaikan, tak lama mobil yang membawa itu pun tiba di Polda Sumut dan mereka dibawa langsung ke sebuah ruangan disana.

"Sampai di Polda, kami diinterogasi mereka memaksa aku buka rekeningku. Kami diperiksa di sana, di ngomong gol ini," bebernya.

Singkat cerita, saat itu terjadi negosiasi antara diduga oknum polisi tersebut dengan Deca dan timbulah kesepakatan bahwa uang damai tersebut Rp50 juta.

"Aku setujui, katanya gini kamu bisa siapkan uang cash, karena nggak ada cash aku tawarin transfer. Jadi aku transfer lah uang itu sebanyak Rp50 juta melalui BRI atas nama Sugianto," jelasnya.

Setelah uang itu ditransfer, mereka diminta untuk menandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan mempersoalkan permasalahan ini lagi dikemudian hari. Kemudian, setelah itu mereka pun langsung diantarkan menggunakan mobil dan diturunkan ke depan Pengadilan Agama di Jalan SM Raja Medan, tidak jauh dari Mako Polda Sumut.