Apin BK Bos Judi di Sumut, Divonis 3 Tahun Penjara di PN Medan

Sidang bos judi di Sumut, Apin BK di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Apin BK alias Jonni, bos judi terbesar di Sumatera Utara divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 27 Juni 2023. Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi

"Memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Apin BK alias Jonni. Dengan menjatuhkan hukum pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim diketuai oleh Dahlan, yang digelar secara virtual di PN Medan.

Dalam amar putusan tersebut, Apin BK terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

Kemudian, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Selain menjatuhkan pidana hukum penjara, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Menyikapi putusan tersebut, baik Apin BK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, dakwaan JPU menyebutkan sejak November 2021 lalu.

Tersangka Apin BK, bos besar judi di Sumut.

Photo :
  • Polda Sumut
Halaman Selanjutnya
img_title