Aiptu Fidel Ditangkap TNI Bawa Sabu, Mengaku Dijebak Bandar Narkoba
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menyampaikan hasil pemeriksaannya dari Aiptu Fidel Ferdinan Batee alias FFB mengaku dirinya dijebak oleh seorang warga Kota Tanjungbalai, bernama Wanda Rizaldy Marpaung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi mengatakan bahwa oknum polisi bertugas di Biddokes Polda Sumut itu, tidak mengakui barang bukti sabu seberat 66 gram, sempat diamankan oleh tim Intel Kodim 0208 Asahan.
"Hasil pemeriksaan dia dijebak oleh Wanda Marpaung, dia (FFB) tidak mengakui kalau barang itu bukan miliknya," sebut Yemmi dalam jumpa pers digelar di Mako Polda Sumut, Selasa 13 Juni 2023.
Dari pemeriksaan terhadap Aiptu Fidel, polisi bergerak menangkap Wanda Rizaldy Marpaung di Kota Tanjungbalai dan langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
"Dilakukan pengkapan terhadap Wanda di Tanjungbalai. Kemudian Wanda mengakui benar dia memasukan dua bungkus berisi narkoba di mobil yang dikemudian FFB," jelas Yemmi.
Dalam pemeriksaan Wanda Rizaldy Marpaung mengaku dirinya diperintahkan oleh seorang bandar narkoba di Tanjungbalai bernama Safrizal alias H Budi. Lanjut, Yemmi mengatakan pihaknya langsung meringkus Budi.
"Kita kemudian tangkap H Budi. Memang benar disuruh Safrizal alias H Budi," tutur perwira melati tiga itu.
Yemmi mengatakan hasil pemeriksaan urine ketiganya, termasuk Aiptu Fidel positif mengkonsumsi narkoba.
"Aiptu FFB positif amfetamin," jelas mantan Kapolresta Deli Serdang itu.
Yemmi mengungkapkan motif menjebak Aiptu Fidel, karena takut bisnis haram dilakukan oleh Budi menjual sabu di Kota Tanjungbalai dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Merasa terancam keberadaan FFB, dikarenakan sering mengancam Safrizal akan melaporkan ke polisi atas tindakan yang dilakukannya," jelas Yemmi.
Ditresnarkoba Polda Sumut tetapkan oknum Aiptu FFB sebagai tersangka narkoba.
- BS Putra/MEDAN VIVA
Untuk personel Biddokes Polda Sumut itu, ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 tentang narkotika. Sedangkan, tersangka Wanda dikenakan pasal 112, sedangkan H Budi melanggar pasal 114.
"Untuk FFB ancaman dibawah 4 tahun penjara," sebut Yemmi.
Sebelumnya, Aiptu ditangkap oleh tim Intel Kodim 0208 Asahan, Senin malam, 5 Mei 2023. Yemmi mengatakan pada Selasa 6 Mei 2023, Aiptu Fidel diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, untuk proses hukum dan Penyidik selanjutnya.
"Penangkapan ini, bermula dari informasi yang diterima Intel Kodim Asahan terkait adanya orang yang membawa sabu-sabu menggunakan mobil BK 1976 FB," jelas Yemmi.
Yemmi mengungkapkan saat diamankan Aiptu Fidel mencoba melawan dengan tidak mau membuka pintu mobil dikendarainya tersebut. Setelah berhasil dibuka, ditemukan barang bukti sabu seberat 66 gram
"Awalnya yang bersangkutan tidak mau membuka mobilnya. Lalu dilakukan negosiasi hingga akhirnya berhasil dilakukan pemeriksaan terhadap mobil itu. Dan ditemukan dua bungkus sabu seberat 66 Gram dibawah jok supir," ujar Yemmi.
Yemmi mengatakan selanjutnya, Aiptu Fidel diserahkan kembali ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses pengembangan kasus tersebut.
"Pada tanggal 7 Juni diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut beserta barang bukti sabu dan alat timbangan," jelas Aiptu Fidel.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan seorang oknum polisi berinisial FFB, yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumut, diduga memiliki narkoba dengan barang bukti sabu seberat 66 gram.
Dimana, proses penangkapan dilakukan personil Intel TNI terhadap oknum polisi, FFB saat melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani/Jalinsum, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin malam, 5 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.