Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Pemuda Asal Aceh Divonis Mati
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Mawardi (24), terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti ganja seberat 1,3 ton dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 6 Juni 2023.
Pemuda asal Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili memeriksa perkara ini, menjatuhkan hubungan kepada terdakwa Mawardi, dengan menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," sebut majelis hakim diketuai oleh Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra VII gelar secara virtual, di PN Medan.
Dalam amar putusan tersebut, Yusafrihardi mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Selain itu, narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Yusafrihardi.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Mawardi langsung menyatakan banding.
"Banding, Pak hakim," kata Mawardi dihadapan majelis hakim.
Putusan tersebut, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU), Nalom Tatar, yang sebelumnya meminta agar terdakwa Mawardi dihukum mati.
Mengutip dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.
Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anaknya minta terdakwa pulang ke rumah, dan lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren.
Ratusan kilogram ganja yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut (Ilustrasi).
- Dok Polda Sumut
Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan ditempat tersebut sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan ke dalam goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa kemana? Dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke Kuta Cane, nanti sampai disana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta," bunyi dakwaan itu.
Kemudian, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti.
Lalu, Bayu menghampiri seorang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa. Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan oleh Bayu.
Mobil tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Grandmax. Selanjutnya, mobil tersebut ditinggalkan di lokasi tersebut dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Granmax tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Kuta Cane.
Sesampainya di Kuta Cane, terdakwa minta untuk turun dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut. Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe.
Di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa. Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangun ternyata sudah sampai di Bandarbaru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada Bayu kemana tujuan selanjutnya. Sekira pukul 19.00 WIB, mobil Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di simpang Jalan Titi Kuning Medan, tepatnya di depan supermarket.
Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Grandmax. Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering itu.
Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian ke lokasi pemesan paket ganja kering tersebut. Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.
Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Tim melihat satu unit mobil box Grand Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni.
Masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. Adapun total berat keseluruhannya 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta.