Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Pemuda Asal Aceh Divonis Mati

Majelis Hakim PN Medan yang memvonis mati terdakwa 1,3 ton ganja hukuman mati.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. Adapun total berat keseluruhannya 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta.

Viral! Pria di Medan Bakar Rumahnya Sendiri, Ini Kata Polisi