Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Pemuda Asal Aceh Divonis Mati

Majelis Hakim PN Medan yang memvonis mati terdakwa 1,3 ton ganja hukuman mati.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Lalu, Bayu menghampiri seorang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa. Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan oleh Bayu.

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba Sumut Tersangka, Positif Narkoba

Mobil tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Grandmax. Selanjutnya, mobil tersebut ditinggalkan di lokasi tersebut dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Granmax tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Kuta Cane.

Sesampainya di Kuta Cane, terdakwa minta untuk turun dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut. Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe.

Polda Sumut Amankan Kapal Pengangkut Bawa Sabu dari Malaysia

Di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa. Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangun ternyata sudah sampai di Bandarbaru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada Bayu kemana tujuan selanjutnya. Sekira pukul 19.00 WIB, mobil Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di simpang Jalan Titi Kuning Medan, tepatnya di depan supermarket.

Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Grandmax. Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering itu.

Digrebek Polisi, Pemuda di Langkat Loncat ke Sungai Tewas Tenggelam

Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian ke lokasi pemesan paket ganja kering tersebut. Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.

Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Tim melihat satu unit mobil box Grand Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni.

Halaman Selanjutnya
img_title