Momen 2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg Divonis Seumur Hidup, dari Menangis hingga Sujud Syukur

Dua oknum TNI sujud syukur usai divonis penjara seumur hidup.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sidang kasus narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi, dengan terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

Dalam sidang berlangsung 1,5 jam di Pengadilan Militar I-02 Medan, Senin sore, 29 Mei 2023. Tampak Pratu Rian terisak menangis saat Ketua Majelis Hakim, Asril Siagian membacakan nota putusan.

"Mengadili dan meriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer," ucap Kolonel CHK Asril Siagian dihadapan kedua terdakwa.

Viral! Pria di Medan Bakar Rumahnya Sendiri, Ini Kata Polisi

Sontak mendengarkan putusan tersebut, kedua oknum prajurit TNI itu, langsung bersujud syukur. Tampak terlihat Polisi Militer mengarahkan mereka untuk kembali bangkit. Pratu Rian berdiri dan Sertu Yalpin duduk kembali di kursi roda.

Dua oknum TNI sujud syukur usai divonis hukuman seumur hidup.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Rampas Motor Warga, Polisi Tangkap Kawanan Geng Motor Brutal di Deliserdang

Dimana, vonis tersebut. Lebih ringan dari tuntutan oditur militer dari Kantor Oditurat Militer Medan. Yang menuntut, kedua terdakwa dengan pidana mati. Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.

Sedangkan, majelis hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," kata Kolonel CHK Asril Siagian.

Menyikapi putusan tersebut, Oditur langsung menyatakan banding. Sedangkan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dari dakwaan, kedua oknum TNI itu, ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022, lalu. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Dua oknum TNI jalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Saat digeledah, diamankan tiga tas berwarna hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari sebuah sungai di Kota Tanjungbalai dari tangan Zack. Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Kota Medan.