Momen 2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg Divonis Seumur Hidup, dari Menangis hingga Sujud Syukur

Dua oknum TNI sujud syukur usai divonis penjara seumur hidup.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sidang kasus narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi, dengan terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Pererat Tali Silaturahmi, APDESI Deliserdang dan Jaksa Garda Desa Gelar Buka Puasa Bersama

Dalam sidang berlangsung 1,5 jam di Pengadilan Militar I-02 Medan, Senin sore, 29 Mei 2023. Tampak Pratu Rian terisak menangis saat Ketua Majelis Hakim, Asril Siagian membacakan nota putusan.

"Mengadili dan meriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer," ucap Kolonel CHK Asril Siagian dihadapan kedua terdakwa.

Prapid Godol Miliki Senpi Ditunda, Kuasa Hukum: Prematur Klien Kami Tersangka

Sontak mendengarkan putusan tersebut, kedua oknum prajurit TNI itu, langsung bersujud syukur. Tampak terlihat Polisi Militer mengarahkan mereka untuk kembali bangkit. Pratu Rian berdiri dan Sertu Yalpin duduk kembali di kursi roda.

Dua oknum TNI sujud syukur usai divonis hukuman seumur hidup.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Polres Simalungun Ringkus 6 Tersangka dan Sita Sabu 17,69 Gram

Dimana, vonis tersebut. Lebih ringan dari tuntutan oditur militer dari Kantor Oditurat Militer Medan. Yang menuntut, kedua terdakwa dengan pidana mati. Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.

Halaman Selanjutnya
img_title