Datun Kejari Langkat Pulihkan Kerugian Negara, Segini Besarannya

Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menerima surat penutupan kegiatan bantuan hukum dari Kasi Datun Yogi Fransis Taufik selaku Jaksa Pengacara Negara Kejari Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Langkat memulihkan Keuangan negara senilai Rp5.781.471.789 atas temuan BPK RI 2017-2018 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang.

PKS Sumut Siapkan Kader Terbaik dan Potensial untuk Bertarung di Pilkada 2024

Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intelijen, Sabri F Marbun menjelaskan, penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut adalah pengembalian atas temuan LHP BPK RI Tahun 2017 dan 2018 pada Dinas PUPR.

"Total pemulihan keuangan negara oleh Kejari Langkat melalui bantuan hukum non litigasi ini mencapai Rp5.781.471.789,00," ujar Sabri, Kamis 25 Mei 2023.

Sambut Lebaran, PT Rapala Salurkan CSR ke Masyarakat di Kabupaten Langkat

Ia menjelaskan, Kejari dengan Pemkab Langkat sebelumnya telah menandatangani MoU. Pemulihan Keuangan negara itu juga menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus No.365/SK/DPUPR-LKT/2022 pada 6 September 2022 dari Pemkab kepada Kejari Langkat.

Ia menambahkan, Seksi Datun Kejari Langkat kemudian bergerak cepat menindaklanjuti SKK dan temuan BPK RI tahun 2017 dan 2017.

Kabid SD Disdik Langkat Terjaring Razia Diskotik, Tes Urine Positif Narkoba

"Salah satu kewenangan yang dimiliki kejaksaan yaitu bantuan hukum non litigasi kepada pemerintah dengan cara negosiasi kepada sekira 7 perusahaan dari 13 kegiatan dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp5.781.471.789. Capaian pemulihan keuangan negara tersebut sudah diserahkan laporan penutupannya kepada yang memberikan kuasa yaitu Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada Rabu 17 Mei 2023 di Rumah Dinas Bupati Langkat," ujarnya.

Kepala Seksi Datun Kejari Langkat, Yogi Fransis Taufik selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Langkat menyerahkan langsung kepada Plt Bupati, Syah Afandin berupa Surat Penutupan Kegiatan Bantuan Hukum melalui surat No.1362/L.2.25/Gp.2/05/2023.

Halaman Selanjutnya
img_title