Pengangkatan Kepsek Hingga Pengadaan Seragam Sekolah, Ternyata Bupati Langkat Terima Gratifikasi Capai Rp3,5 Miliar

Bupati Langkat, Syah Afandin.
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta, VIVA MedanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK di Sumatera Utara (Sumut).

img_title Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Istana: Tak Perlu Dilantik

KPK dalam penyidikan awal, ditemukan Ondim menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar terkait pengangkatan jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) hingga pengadaan seragam SD.

Hal itu, diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Ia mengatakan dugaan gratifikasi tersebut berpotensi berdampak pada masa depan pendidikan anak-anak.

img_title Hotman Paris Minta Maaf Usai Bawa Nama Prabowo Kasus Eks Jampidus Febrie

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, dia mengatakan uang sekitar Rp3,5 miliar tersebut diduga terkait pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat di wilayah Langkat.

img_title Pertahankan Fungsi Hutan, PT DPM Rehabilitasi DAS dan Pastikan Manfaat bagi Masyarakat

“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.

Bupati Langkat Syah Afandin (kanan) bersama Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti.

Photo :
  • Dok Pemkab Langkat

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Ondim diduga menerima uang suap dari Yaqub sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar.

Uang tersebut diberikan Yaqub kepada Ondim setelah memenangkan 80 proyek selama tahun 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:49 WIB. Judul Artikel : Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp3,5 M dari Pengangkatan Kepsek hingga Seragam Sekolah. Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1910951-bupati-langkat-terima-gratifikasi-rp35-m-dari-pengangkatan-kepsek-hingga-seragam-sekolah

Halaman Selanjutnya
img_title