Heran! Divonis Lebih Berat, Jaksa di Binjai Malah Banding

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Sikap Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan cukup heran. Pasalnya, ia menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Nurmala Sinurat lebih berat, dalam perkara narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Sandi Kurniawan.

img_title Kinerja Positif KAI Bandara, Tercatat KA Srilelawangsa Layani 2,83 Juta Penumpang Sepanjang Januari hingga Agustus 2026

Dalam amar tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu, terdakwa Sandi Kurniawan dituntut dengan dakwaan kedua (subsidair). Adalah, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009.

Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa Sandi yakni pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara. Menurut Meirita, pihaknya berkewajiban menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

img_title Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan, Gubernur Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies

"Karena beda pasal pembuktian dan putusan. Jadi menurut SOP, kami wajib banding. Itu saja alasannya," kata Meirita.

Sementara dalam amar putusan hakim, terdakwa Sandi Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama (primair).

img_title Angkutan Barang KAI Sumut Tumbuh Positif 16 Persen, Tembus 550 Ribu Ton hingga Agustus 2026

Oleh hakim, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Ditanya alasan banding, Meirita menjawab diplomatis. Ia bilang hal tersebut sudah memang SOP.

"Memang SOP (standar operasional prosedur) gitu, saya hanya menjalankan SOP," katanya.

Ditanya lagi apakah ada berkas lain yang ditangani oleh Meirita mendapat perlakuan begini, ia menjawab tidak ada. Tapi, katanya, jaksa lain ada yang melakukan hal tersebut. Menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan.

"Alasannya ya sama, karena beda pasal," katanya.

Adapun barang bukti terdakwa yakni, 0,25 gram narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastik klip transparan, 1 kotak rokok sebagai tempat penyimpanan sabu dan 1 HP merek OPPO. Seluruhnya barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan ketetapan majelis hakim. Sedangkan 1 sepeda motor Scoopy yang digunakan terdakwa dikembalikan kepada Ita Yuliani.

Halaman Selanjutnya
img_title