Heran! Divonis Lebih Berat, Jaksa di Binjai Malah Banding

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

"Memang SOP (standar operasional prosedur) gitu, saya hanya menjalankan SOP," katanya.

Serap Aspirasi, Relawan Lentera Kasih Gelar Diskusi Quo Vadis Pembangunan Sumut

Ditanya lagi apakah ada berkas lain yang ditangani oleh Meirita mendapat perlakuan begini, ia menjawab tidak ada. Tapi, katanya, jaksa lain ada yang melakukan hal tersebut. Menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan.

"Alasannya ya sama, karena beda pasal," katanya.

Dukung Bobby-Surya di Pilgubsu, Aktivis Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan

Adapun barang bukti terdakwa yakni, 0,25 gram narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastik klip transparan, 1 kotak rokok sebagai tempat penyimpanan sabu dan 1 HP merek OPPO. Seluruhnya barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan ketetapan majelis hakim. Sedangkan 1 sepeda motor Scoopy yang digunakan terdakwa dikembalikan kepada Ita Yuliani.

Sementara dalam amar tuntutan JPU Meirita, Terdakwa diamankan tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai atas informasi dari masyarakat di Jalan T Amir Hamzah, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis 26 Januari 2023. Kepada polisi, terdakwa mengakui barang bukti sabu miliknya dan diperoleh dari Rudi Handoko alias Gopal (DPO).

Resmikan Masjid ke-49 di Langkat, Ijeck: Insyaallah Kampung Ini Berkah