Kejati Sumut Tuntut Mati Terhadap 34 Terdakwa Kasus Narkoba

Sidang kasus 5 terdakwa kasus sabu dituntut mati di PN Medan.
Sumber :
  • (Istimewa)

Dengan itu, pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Ganja 272 Kg Asal Aceh, Dua Pelaku Diamankan

JPU membacakan tuntutan mati 2 warga Aceh atas kasus 24 kg sabu.

Photo :
  • Istimewa/VIVA

"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tutur Yos.

Baru Menghirup Udara Bebas, Bahrum Kembali Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Narkoba

Yos yang juga pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, mengatakan untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.

"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," tutur Yos.

Polisi Tangkap 4 Nelayan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Perairan Asahan