Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka

Tiga tersangka Penataan Situs Benteng Putri Hijau ditahan penyidik Kejati Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022, resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Ketiga terdakwa tersebut, masing-masing berinsial oleh tersangka JP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM, selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku Rekanan.

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

Kepala Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting menjelaskan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau dengan kontrak berdiri sendiri dan sumber pendanaannya dari APBD Pemprov Sumut. "Untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deliserdang tahun 2022 pada Dinas Pariwisata Propinsi Sumatera Utara dengan biaya Rp.3.995.670.000," kata Adre, Kamis 31 Oktober 2024.

Adre mengungkapkan bahwa untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau, tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. "Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37," jelas Adre.

3 Puskesmas di Deliserdang Terima Penghargaan dari Kemenkes RI

Atas perbuatan para tersangka itu, dijerat dengan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Alasan dilakukan penahanan, papar Adre Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ucap Adre.

Humbahas Menuju Indonesia Emas 2045, Hendri-Yanto Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Berkelanjutan

Terhadap ketiga tersangka, tambah Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.