Kasus Oknum Jaksa Memeras, Kejati Sumut Periksa Tersangka Kasus Narkoba dan Ibunya

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan (rompi coklat).
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

Untuk perkembangan selanjutnya terkait penanganan permasalahan ini, Yos berjanji akan segera diinformasikan.

Transaksi Narkoba di Rumah Korban, Awi Diringkus Polres Labusel

"Karena, saat ini tim Pengawasan Kejati Sumut, sedang mendalami hasil keterangan dari terlapor dan pelapor serta pihak-pihak yang ikut terlibat," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial, video seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, berinsial EKT diduga melakukan pemerasan, terhadap seorang tersangka kasus narkoba berinsial MRR (25) sebesar Rp 80 juta.

PKS Sumut Siapkan Kader Terbaik dan Potensial untuk Bertarung di Pilkada 2024

Dalam video tersebut, terjadi komunikasi antara EKT dan diduga ibu dari tersangka kasus narkoba. Terlihat keduanya sedang berbicara tentang uang yang meringankan hukuman MRR. Uang tersebut, dibayarkannya secara dicicil.

"Jadi saya ini nggak bisa diperas orang nggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta,'' sebut wanita itu, dalam video dikutip VIVA dari akun Instagram @seputarbinjai, Senin siang, 15 Mei 2023.

Cegah Barang Terlarang Masuk, Petugas Lapas Siborongborong Perketat Pemeriksaan dan Pengawasan

Kasus narkoba ini, awalnya ditangani oleh Polres Batubara. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Batubara. Baru lah, pihak tersangka berniat mengurus kasus itu, agar MRR mendapatkan keringanan hukuman. Dalam percakapan video itu, keluarga tersangka narkoba itu, memberikan uang pertama kali kepada oknum jaksa itu, sebesar Rp 20 juta.

"Saya kasih lunas ini adanya Rp5 juta, saya kirim. Pertama sama ibu Rp20 juta kan, tambah Rp5 juta lagi, tambah Rp5 juta lagi, jadi Rp30 juta," ucap wanita tersebut kepada oknum jaksa EKT.

Halaman Selanjutnya
img_title