Kasus Pemalsuan Dokumen, Polisi: Ketua PSSI Sumut Mangkir Dua Kali Usai Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Asprov PSSI Sumatera Utara (Sumut), Kodrat Shah, mangkir sebanyak dua kali dari pemanggilan penyidik Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Kasus ini tidak lepas buntut kisruh kepengurusan PSMS Medan

SMKN 11 dan Unimed Melenggang ke Final iForte National Dance Competition 2025

"Yang bersangkutan kapasitas sebagai tersangka (Kodrat Shah) itu belum memenuhi undangan atau panggilan dari tim penyidik untuk dimintai keterangan. Kemarin yang kedua," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Rabu 11 Januari 2023. 

Hadi mengungkapkan berdasarkan informasi yang disampaikan penasihat hukum Kodrat Shah kepada penyidik. Bahwa Kodrat Shah meminta untuk dijadwalkan ulang. 

Pendaftaran Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April 2025, Ini Jadwalnya

"Kami selama kooperatif menyampaikan alasan dan sebagai macamnya. Tentu penyidik juga akan lebih luwes untuk menyesuaikan dengan kesediaan," sebut Hadi. 

Baca juga: 

Perda Pemkab Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 Diminta Dievaluasi, Gapki Sumut: Harga TBS Semakin Mahal

Hadi meminta kepada Kodrat Shah yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPP Hanura itu untuk menjalani proses penyidikan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Halaman Selanjutnya
img_title