Kasus Pemalsuan Dokumen, Polisi: Ketua PSSI Sumut Mangkir Dua Kali Usai Ditetapkan Tersangka
- Istimewa
"Namun kemudian status tersangka itu tentu ada konsekuensi yang harus dijalani. Artinya penyidik punya mekanisme apabila panggilan itu tidak hadir atau tak datang. Nanti tahapan dan mekanisme tim penyidik kita lihat," jelas Hadi.
Disinggung apakah Kodrat Shah akan dijemput paksa. Hadi mengatakan ada prosedur yang harus dilalui penyidik kepolisian sebelum menjemput paksa Kodrat Shah untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti kita tunggu (jemput paksa atau tidak ya. Dari hasil dua kali panggilan tim penyidik kita tunggu," tutur Hadi.
Sementara itu, dua tersangka dalam kasus ini yakni Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi. Hadi mengungkapkan dalam proses pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa.
"Pemeriksaan terhadap dua tersangka itu sudah dalam proses pemberkasan. Pasti ada mekanismenya dari penyidik apa tindakan yang akan dilakukan selanjutnya. Kita tunggu saja,” kata Hadi.
Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan laporan: LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, pelapor atas nama Bambang Abimayu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.
Kasus ini berawal dari Kodrat Shah pemilik saham PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) menaungi PSMS Medan menginstruksikan Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi untuk mewakili manajemen PSMS saat menghadiri kongres PSSI di Bandung, 30 Mei 2022, lalu.