Kasus Pemalsuan Dokumen, Polisi: Ketua PSSI Sumut Mangkir Dua Kali Usai Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Sumber :
  • Istimewa

"Namun kemudian status tersangka itu tentu ada konsekuensi yang harus dijalani. Artinya penyidik punya mekanisme apabila panggilan itu tidak hadir atau tak datang. Nanti tahapan dan mekanisme tim penyidik kita lihat," jelas Hadi. 

Banjir Bandang Terjang Pemandian Teroh-teroh Langkat, 1 Tewas dan 6 Luka-luka

Disinggung apakah Kodrat Shah akan dijemput paksa. Hadi mengatakan ada prosedur yang harus dilalui penyidik kepolisian sebelum menjemput paksa Kodrat Shah untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Nanti kita tunggu (jemput paksa atau tidak ya. Dari hasil dua kali panggilan tim penyidik kita tunggu," tutur Hadi. 

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Sementara itu, dua tersangka dalam kasus ini yakni Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi. Hadi mengungkapkan dalam proses pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa. 

"Pemeriksaan terhadap dua tersangka itu sudah dalam proses pemberkasan. Pasti ada mekanismenya dari penyidik apa tindakan yang akan dilakukan selanjutnya. Kita tunggu saja,” kata Hadi. 

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB: Kalau Disuruh Daftar, Kita Daftar

Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan laporan: LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, pelapor atas nama Bambang Abimayu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana. 

Kasus ini berawal dari Kodrat Shah pemilik saham PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) menaungi PSMS Medan menginstruksikan Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi  untuk mewakili manajemen PSMS saat menghadiri kongres PSSI di Bandung, 30 Mei 2022, lalu. 

Halaman Selanjutnya
img_title