Tewasnya Wanita di Lift Bandara Kualanamu, Ombudsman Sumut Minta Keterangan Otban dan PT APA

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar melihat lokasi wanita terjatuh dari lift Bandara Kualanamu.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Ombudsman RI Perwakilan Sumut memintai keterangan pihak Otoritas Bandara Udara Wilayah II Medan dan PT Angkasa Pura Aviasi (APA). Memintai keterangan tersebut, terkait dengan tewasnya, Asiah Sinta Dewi Hasibuan di lift Kualanamu International Airport (KNIA), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Maju Jadi Kandidat Cawagub Sumut 2024, Ketua DPP Pujakesuma Daftar ke Golkar

Untuk Otban Wilayah II Medan dimintai keterangan pada Selasa 2 Mei 2023 dan PT APA, Rabu 3 Mei 2023. Dimintai keterangan tersebut, seputar penyelanggaraan layanan publik di bandara berkelas internasional itu.

"Otban Selasa kemarin dan PT APA hari ini, pukul 14.00 WIB. Dimintai keterangan di Kantor Ombudsman Sumut," ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi VIVA, Rabu sore, 3 Mei 2023.

Sinyal Dukungan ke Edy Rahmayadi, PKS : Pertimbangan Melanjutkan Kerja Sama

Abyadi menjelaskan Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik. Sehingga dalam kasus kematian pengunjung jatuh dari lift tersebut. Nantinya, pihak Ombudsman Sumut, nanti akan melihat prespektif pelayanan publik.

Petugas mengevakuasi jasad korban terjatuh dari lift Bandara Kualanamu.

Photo :
  • Istimewa/Facebook
Apresiasi Pergerakan DPW Sumut, Ketum GARPU Pietra M. Paloh Dorong Kader Maju Pilkada Serentak

"Pelayanan publik itu, ada hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan. Ada kewajiban mereka, sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," jelas Abyadi.

Dalam meminta keterangan ini, Abyadi mengungkapkan bahwa pihaknya ingin melihat pelayanan yang dilakukan Otban dan PT APA di Bandara Kualanamu, sudah berjalan secara prosedural secara regulasi atau tidak.

Halaman Selanjutnya
img_title