Kebocoran Surat Putus Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun, Inspektur Sumut Angkat Bicara
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA - Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), terkait pemutusan kontrak dengan Kerja Sama Operasional (KSO) kepada PT Waskita beredar luas di kalangan publik dan menjadi konsumsi media.
Padahal, surat tersebut bersifat internal antar instansi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dengan PT Waskita dan KSO.
Terkait dengan itu, Inspektur Sumut, Lasro Marbun menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan mencari tahu siapa yang membocorkan surat tersebut ke publik.
"Kebetulan saya belum dapat suratnya (secara resmi). Apakah di surat itu disebutkan sifatnya sangat rahasia, atau rahasia. Kalau rahasia, tidak boleh keluar, bahkan dalam instansi yang bersangkutan pun tidak semua boleh tahu. Hanya pejabat yang ditujukan dalam surat itu," ucap Lasro kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.
Dia menjelaskan, dalam surat instansi pemerintah, ada sifat surat itu sangat rahasia, rahasia, umum. Sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2023.
"Seyogyanya kalau dari isi surat, kalau itu isinya (yang tersebar di media), seharusnya itu rahasia gitu, karena masih ada hal bisa yang didiskusikan sebelum finally di putus atau tidak (kontrak tersebut)," terangnya.
Ia mengungkapkan, bahwa belum ada pemutusan kontrak terkait proyek Rp2,7 triliun tersebut.