Kebocoran Surat Putus Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun, Inspektur Sumut Angkat Bicara

Pengerjaan proyek pengaspalan di Sumut oleh PT Waskita Karya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), terkait pemutusan kontrak dengan Kerja Sama Operasional (KSO) kepada PT Waskita beredar luas di kalangan publik dan menjadi konsumsi media.

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Sisakan 1 Meter yang Bisa Dilalui Pengendara

Padahal, surat tersebut bersifat internal antar instansi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dengan PT Waskita dan KSO.

Terkait dengan itu, Inspektur Sumut, Lasro Marbun menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan mencari tahu siapa yang membocorkan surat tersebut ke publik. 

Siap Laksanakan Peparnas 2024, Pj Gubernur Sumut : Kita Senang Jadi Tuan Rumah

"Kebetulan saya belum dapat suratnya (secara resmi). Apakah di surat itu disebutkan sifatnya sangat rahasia, atau rahasia. Kalau rahasia, tidak boleh keluar, bahkan dalam instansi yang bersangkutan pun tidak semua boleh tahu. Hanya pejabat yang ditujukan dalam surat itu," ucap Lasro kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.

Dia menjelaskan, dalam surat instansi pemerintah, ada sifat surat itu sangat rahasia, rahasia, umum. Sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2023.

Muluskan Langkah Menuju Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke NasDem

"Seyogyanya kalau dari isi surat, kalau itu isinya (yang tersebar di media), seharusnya itu rahasia gitu, karena masih ada hal bisa yang didiskusikan sebelum finally di putus atau tidak (kontrak tersebut)," terangnya.

Ia mengungkapkan, bahwa belum ada pemutusan kontrak terkait proyek Rp2,7 triliun tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title