Kebocoran Surat Putus Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun, Inspektur Sumut Angkat Bicara
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Setahu saya, dari penjelasan lisan dari PUPR, kadisnya kepada saya. Belum pada pemutusan, tapi pemberitahuan rencana pemutusan," tambahnya.
Dia mengatakan akan pelajari surat yang bocor tersebut, apakah surat-surat terkait pengerjakan proyek jalan, drainase dan jembatan senilai Rp2,7 triliun itu rahasia, sangat rahasia atau umum.
"Nanti akan kita cek suratnya apakah sifatnya, rahasia atau sangat rahasia atau tidak (umum). Kalau tidak rahasia ya tidak perlu diselidiki. Tapi kalau misalnya rahasia atau sangat rahasia, akan kita dalami," pungkas Lasro.
Pekerja Waskita Karya mengerjakan proyek infrastruktur di Sumut.
- Istimewa/MEDAN VIVA
Sepekan terakhir beredar kabar terkait tersebarnya foto surat terkait rencana pemutusan kontrak proyek pembangunan senilai Rp2,7 triliun. Surat tersebut berisi tentang keberatan perusahaan KSO (Waskita Karya, SMJ dan Pijar Utama) atas surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak dari Pemprov Sumut melalui Dinas PUPR Sumut.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Bambang Pardede menegaskan bahwa proyek Rp2,7 triliun tersebut memang belum diputuskan kontraknya. Surat hanya sebatas pemberitahuan.
"Itu surat pemberitahuan putus kontrak, yang berlaku dua Minggu. Yang mengeluarkan itu PPK atau KPA," jelas Bambang Pardede.