Wanita Lansia di Paluta Sumut Dibunuh Keponakan

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengintrogasi pelaku pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Seorang wanita lanjut usia (lansia) ditemukan tewas di rumahnya Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, (Paluta), Sumatera Utara. Terungkap, pelaku pembunuhan adalah keponakan korban.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Peristiwa tragis itu dialami korban Kanda Siregar (59), pada Rabu 4 Januari 2023. Korban diketahui merenggang nyawa berselang dua hari kemudian, Jumat 6 Januari 2023. Ia ditemukan tewas dengan kondisi luka pada bagian belakang kepala dan bekas jeratan tali di leher.

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang mererima informasi pembunuhan itu langsung megamankan lokasi dan mengindetifikasi korban. Hingga terungkap, pelaku pembunuhan adalah Panihon Siregar (40), keponakan korban sendiri dan ditangkap Minggu 8 Januari 2023.

Ini Tampang Pelaku Perampokan Turis Prancis di Bukit Sipiso-piso Kabupaten Karo

Baca juga:

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menjelaskan bahwa pembunuhan dilakukan oleh Panihon didasarkan sakit hati, karena korban menolak pelaku untuk mengelola lahan pertaniannya.

Gerakan ABC Dapur MasteRasa Bagikan 12.000 Paket Kebaikan Ramadan di Medan

"Jadi pelaku sakit hati kepada korban,” kata Imam dalam keterangannya, Rabu 11 Januari 2023.

Imam menjelaskan, pada hari kejadian, sekitar pukul 07.00 WIB pelaku mendatangi korban. Kedatangan pelaku itu, meminta izin mengelola lahan kosong milik korban untuk bertani. Tetapi korban, tidak mengizinkannya.

Kesal melihat korban, pelaku merencanakan pembunuhan tersebut. Sekitar pukul 17.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dan menghabisi nyawa tantenya tersebut.

"Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban, dengan cara mencekik leher korban, menggunakan kain sarung berwarna merah yang dibawanya dari rumah nya," jelas Imam.

Untuk memastikan korban tewas, pelaku memukuli kepala belakang korban berulang kali. Selanjutnya, korban dibuang ke ladang di sekitar rumahnya. Selain itu, pelaku juga mengambil uang milik korban sebesar Rp220 ribu.

Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, kain sarung yang digunakan untuk membunuh korban.

"Pelaku disangkakkan melanggar pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Imam.