Aniaya Teman Sendiri, Anak AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Penjara

Kolase kebrutalan anak oknum perwira Polda Sumut aniaya mahasiswa.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA - Anak AKBP Achiruddin Hasibuan atau AKBP AH, yakni Aditya Hasibuan (AH) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Prapid Diajukan Yayasan Deli Potensi Utama Dikabulkan, Status Tersangka Aswin Tampubolon Gugur

"Yang mana kita gunakan pasal 351 ayat 2. Dengan ancaman 5 tahun," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Kamis 27 April 2023.

Sumaryono mengungkapkan AKBP Achiruddin dan 6 saksi lainnya, sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, untuk memperkuat pidana kasus penganiayaan itu.

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 13.104 Personel Gabungan

"Keterangan AKBP AH untuk memperkuat unsur pidana dakwaan anaknya," tutur Sumaryono.

Sumaryono menjelaskan penyidikan kasus penganiayaan ini, juga melibatkan dan berkordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dan Biro SDM Polda Sumut.

Kanit Reskrim Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan, Begini Kronologi Kejadiannya

"Kita bekerja simultan, melibatkan Biro Psikologi SDM Polda Sumut. Kita akan melihat atau mencari tahu, hasil assesment karakteristik AKBP AH. Ini akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan kami. Belum bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan, masih dalam pendalaman untuk hasilnya," jelas Sumaryono.

Sumaryono mengungkapkan penyidikan kasus ini, juga mendalami keterlibatan dari AKBP Achiruddin dalam kasus anaknya tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title