Ini Tanggapan Ketua PAN Sumut Terkait Dirinya Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Ahmad Fauzan angkat bicara terkait dirinya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh. Ia menilai proses hukum dilakukan Polres Padangsidimpuan, terlalu tergesa-gesa.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

"Kita menganggap keputusan (penetapan tersangka) itu, tergesa-gesa," ucap Ahmad Fauzan saat dikonfirmasi VIVA MEDAN, Jumat 7 April 2023.

Selain Ahmad Fauzan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, juga menetapkan tiga orang lainnya, merupakan rekan Ahmad Fauzan sebagai pengurus Tapak Suci Wilayah Sumut.

Baradatu Laporkan 3 Hakim PN Medan yang Vonis Onslag Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar ke KY

Ahmad Fauzan yang juga menjabat sebagai Ketua Tapak Suci Wilayah Sumut itu, mengatakan dirinya setelah dilaporkan ke polisi. Baru sekali dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi, selanjutnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita baru pertama dimintai keterangan sebagai saksi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ahmad Fauza.

Kasus Anak Perempuan Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai, Ini Kata Polda Sumut

Politisi PAN itu, menilai ada upaya yang bisa dilakukan pihak kepolisan, tanpa menegakkan hukum, seperti melakukan perdamaian dengan pendekatan Restorative Justice. Karena, ia ingin juga menyelesailan masalah ini, secara kekeluargaan berujung damai.

"Seharusnya, polisi menerapkan Restorative Justice dengan tetap upaya mediasi," sebut Ahmad Fauzan.

Namun, Ahmad Fauzan berprasangka baik kepada pihak kepolisian. Tapi, upaya langkah dilakukan dirinya, untuk berdamai melalui mediasi sudah ditempuh. Tapi, korban enggan untuk mediasi.

"Waktu mediasi tidak hadir dan tidak mau dia. Kita cuma berprasangka baik lah, kita sudah tanya kepolisian. Kata kepolisian sudah memenuhi, unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, tapi kita juga merasa keberatan," jelas Ahmad Fauzan.

Ahmad Fauzan menghargai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Kasus ini, merupakan masalah internal di Tapak Suci Wilayah Sumut. Dimana, Ahmad Fauzan sebagai ketua dan korban adalah sekretarisnya.

"Tapi, kita gak melihat langkahnya kesitu, malah bahkan kita ditetapkan tersangka. belum semua juga saksi dipanggil, kenapa buru-buru polisi menetapkan tersangka, ini udah kita pertanyakan juga, tapi jawaban polisi seperti itu," jelas Ahmad Fauzan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, resmi menetapkan Ahmad Fauzan bersama tiga orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.

"Sudah tersangka (Ahmad Fauzan), bersama ada 3 orang lainnya," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP. Maria Marpaung saat dikonfirmasi VIVA MEDAN, Jumat, 7 April 2023.

Namun, Maria belum memberikan data secara detail identitas ketiga tersangka lainnya. Tapi, ia mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Fauzan Cs, pekan depan.

"Minggu depan dijadwalkan," tutur Maria.

Kasus menjerat Ahmad Fauzan merupakan peningkatan status dari penyeledikan ke penyidikan dilakukan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan Polres Padangsidimpuan, Kamis kemarin, 6 April 2023.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilakukan Ahmad Fauzan yang merupakan anggota DPRD Sumut terhadap Riduwan, terjadi di sebuah salah hotel Jumat malam, 17 Februari 2023, lalu.

Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Mako Polres Padang Sidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023. Ada empat orang dilaporkan, salah satunya, Ahmad Fauzan Daulay yang juga merupakan anggota DPRD Sumut.

Saat kejadian tersebut, Fauzan Daulay sebagai Ketua Tapak Suci Sumut, menghadiri Musyawarah Wilayah ke-13 Muhammadiyah Sumut di sebuah hotel di Kota Kota Padangsidimpuan.