Instruksi Gubernur Sumut ke Perusahaan: Orang Pulang Kampung Bawa Uang THR

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah resmi mengeluarkan aturan mengenai THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor : M/HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Tidak Ada Foto Jokowi di Ruang Rakor, Ini Klarifikasi Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut

Ida mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR 2023 bagi pekerja/buruh maksimal H-7 lebaran. Hal ini berarti perusahaan maksimal membayarkan THR bagi pekerja/buruh pada 15 April 2023 mendatang. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.