Dituding Tunggak Gaji Pemain Liga 2 Musim 2022/2023, Ini Jawaban PSMS

PSMS Medan juara turnamen Edy Rahmayadi Cup 2023.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Kata Andry, dua pemain yang bersangkutan malah memperkarakan hal itu dan saat ini ditangani National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa nasional. Tuntutannya, PSMS Medan harus membayarkan gaji dua pemain itu hingga akhir masa kontrak.

PSMS Ditahan Imbang Semen Padang 1-1, Legimin : Hasil Mengecewakan

"Ada dua mantan pemain yang menuntut berbeda, dan saat ini perkaranya masih di NDRC dan maaf, yang mereka minta itu tidak sampai Rp 100 juta, bukan di atas Rp100 juta," ucapnya.

Menurutnya, tuntutan mantan pemain yang saat ini ditangani NDRC itu merupakan suatu hal yang irasional. Alasannya, pemain tersebut masih meminta pembayaran gaji hingga kontrak usai pada saat force majeure yang membuat Liga 2 dihentikan.

Hujan Kartu Warnai Laga PSMS VS Semen Padang Berakhir Seri : 9 Kuning, 3 Merah

"Mereka minta gaji diselesaikan sampai akhir musim. Kan irasional kemudian PSMS harus membayar mereka saat liga dihentikan karena force majeure," jelasnya.

"Kecuali PSMS terhenti di tengah jalan, masih ada sisa kontrak, itu wajib dibayarkan. Apalagi saat itu kita salah satu tim yang meminta Liga 2 dilanjutkan dan tentunya kita bertanggung jawab atas hal itu, tetapi ini kan Liga 2 dihentikan. Kecuali kalau misalnya langkah kita terhenti di Liga 2, mereka (pemain) tidak mau renegosiasi kontrak, kita harus selesaikan seluruh gajinya," jelas Andry Mahyar lagi.

Sada Sumut FC Degradasi ke Liga 3 Musim Depan, Manajer: Inilah Kompetisi, Kami Sudah Berjuang

Menariknya, kata Andry Mahyar, satu dari dua pemain yang menuntut gaji hingga akhir musim langsung memperkuat klub Liga 1 pasca Liga 2 dihentikan. Menurutnya, hal itu membuat pemain tersebut tidak mendapatkan haknya lagi di PSMS.

"Salah satu pemain yang menuntut itu sudah langsung main di klub Liga 1, secara statuta pemain itu tidak mendapatkan haknya lagi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title