Peliputan PON 2024, Wartawan Harus Pahami Regulasi yang Ditetapkan
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Wartawan harus memahami regulasi dan etika dalam liputan pertandingan olahraga, terlebih pada ajang setingkat Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024. Meski dilindungi undang-undang (UU) Pers, tidak serta merta wartawan bebas tanpa aturan berlaku yang ditetapkan.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut Drs Muhammad Syahrir MIKom saat menjadi narasumber pada Pelatihan Liputan Menuju PON XXI/2024 Aceh-Sumut di Aula Gedung KONI Sumut, Jalan Willem Iskandar, Medan, Senin 24 Juli 2023.
Katanya, wartawan memiliki peran besar dalam kesuksesan pelaksanaan PON XXI/2024 Aceh-Sumut. Ini harus dimanfaatkan wartawan agar memberikan informasi akurat sesuai data dan fakta kepada masyarakat Sumut dan Indonesia.
Namun dalam liputan PON 2024 mendatang, Syahrir menjelaskan tentang etika yang harus dipatuhi wartawan. Pertama adalah mengikuti regulasi yang ditetapkan panitia besar dan cabang olahraga.
"Misalnya dalam satu pertandingan olahraga, tidak semua sudut bisa dimasuki wartawan. Biasanya panitia sudah memberi pemahaman," jelas mantan Ketua PWI Sumut itu.
Kemudian memahami kode etik. Dalam hal ini, Syahrir menyebutkan bahwa wartawan sudah diatur dalam Undang-undang UU Pers Nomor 4 Tahun 1999. Namun juga harus Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman wartawan. Selanjutnya, wartawan harus ematuhi aturan venue cabang olahraga saat pertandingan, khususnya untuk fotografer/kameramen.