IPW Soroti Soal Penegakan Hukum yang Dilakukan TNI di Solok dan Kota Medan

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Sumber :
  • Dok.VIVA.CO.ID

VIVA Medan – Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti soal penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, meminta agar Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, untuk menertibkan prajuritnya yang melakukan intervensi dalam kewenangan penegakan hukum di Kabupaten Solok dan Kota Medan. 

Pendaftaran 8 April 2025, Ini Syarat Pendaftaran Calon Ketua KONI Sumut

IPW menilai tindakan TNI dalam proses penegakan hukum tersebut dapat mengganggu tatanan hukum yang berlaku. Misalnya, di Kabupaten Solok yaitu Kodim 032/Solok menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) pada 17 Februari 2025.

Sementara itu, di Kota Medan prajurit TNI AD dari Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang oli palsu di Deli Serdang dan Medan pada 19 Februari 2025, dengan menyita lebih dari 30 truk barang bukti. Kedua kegiatan penegakan hukum tersebut tidak melibatkan Polri sebagai pihak yang berwenang.

SMKN 11 dan Unimed Melenggang ke Final iForte National Dance Competition 2025

"Dua peristiwa intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di Kabupaten Solok, Sumatera Barat dan di Medan Sumatera Utara akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan undang-undang," kata Sugeng dalam keterangan persnya, Minggu 23 Februari 2025. 

Sugeng mengungkapkan selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara di lapangan.

Pendaftaran Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April 2025, Ini Jadwalnya

Menurutnya, intervensi TNI dalam penegakan hukum juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat. Masyarakat tidak dapat membela diri secara hukum karena TNI bukan subjek hukum praperadilan menurut KUHAP.

Selain itu, proses penegakan hukum oleh TNI tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan di pengadilan. Pasalnya, TNI tidak berwenang melakukan permintaan keterangan pro justisia dan pemberkasan perkara terhadap warga sipil.

Halaman Selanjutnya
img_title