IPW Soroti Soal Penegakan Hukum yang Dilakukan TNI di Solok dan Kota Medan

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Sumber :
  • Dok.VIVA.CO.ID

"Bahkan, yang telah dilakukan oleh TNI AD baik di Solok dan di Medan itu telah melanggar dua aturan perundang-undangan yakni pasal 30 UUD 1945, TAP MPR No VII Tahun 2000," ucap Sugeng. 

Korban Tewas Penembakan di Malaysia Warga Sumut, Wamenaker: Kita Mengutuk Keras

Sugeng menjelaskan bahwa UUD 1945 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 secara jelas memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara. Kemudian, menyatakan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.

"Oleh karena itu, kami menilai bahwa apa yang dilakukan oleh TNI di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya dan untuk menjaga tertib hukum di Indonesia. Maka dua perisitwa intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI di Solok dan Medan tersebut harus melibatkan serta diserahkan kepada Polri," tutur Sugeng.

Pemprov Sumut Turunkan Tim Usut Kasus Viral ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri