Penjaringan Kepala BPMA Diminta Ditunda, Ini Kata Marzuki Daham
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Komisi Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) melayangkan surat kepada Pj Gubernur Aceh, dengan nomor surat yaitu SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, 12 Desember 2024 yang berisi rekomendasi Penundaan Pemilihan Kepala BPMA.
Rekomendasi ini tertuang dalam surat yang dilayangkan Komwas BPMA serta ditandatangani oleh Muzakir Manaf. Dimana, merekomendasikan agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA saat ini sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025.
Menyikapi surat itu, mantan Kepala BPMA, Marzuki Daham, meminta Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, untuk mengindahkan dan menindaklanjuti surat Komwas BPMA.
“Penjabat Gubernur seharusnya-lah mengindahkan surat Komwas BPMA tersebut,” ucap Marzuki Daham, dalam keterangannya, Rabu 25 Desember 2024.
Marzuki mengatakan jabatan kepala BPMA yang sekarang sudah diperpanjangkan dan disetujui Menteri ESDM. Hal ini, sesuai amanat PP-23.
“Ini kalau benar legowo sebagai pejabat sementara. Apalagi semua juga tahu bahwa hal ini tidak lah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan sekarang atau kemarin," ucap Marzuki.
Marzuki menilai cukup beralasan Komwas BPMA menyurati penjabat gubernur karena kenyataannya beliau Gubernur Aceh terpilih dan akan dilantik pada bulan Februari 2024.
"Tentu saja beliau ingin melengkapi perangkat kerja nya kelak, termasuk BPMA, dgn orang-orang yang beliau seleksi sendiri. BPMA adalah salah satu perangkat kerja Gubernur Aceh yang sangat krusial kedepan dalam kebijakan-kebijakan dalam bidang Migas Aceh,” jelas Marzuki.
Menurutnya, dari berita-berita tersebar sekarang di media, terlihat kekhawatiran masyarakat terutama bahwa terlihat pengkerdilan BPMA lewat di downgrade nya persyaratan-persyaratan untuk jadi kepala BPMA.
“PP 23 jelas menghendaki (harus) yang berpengalaman real di bidang manajerial Migas, bukan sekedar diutamakan yang punya pengalaman tersebut. Disini lah letak pengkerdilannya," kata Marzuki.
Marzuki mengungkapkan hal lain yang sangat mencolok dan mungkin juga yang menambah timbulnya kecurigaan yang negative adalah window yang dibuka dalam pengumuman untuk penjaringan kepala BPMA yang sangat singkat, hanya satu Minggu.
"Ini sangat luar biasa kalau kita pakai akal sehat. Seharusnya pendaftaran calon diberi waktu yang cukup paling sedikit 3 minggu, seperti pada seleksi kepala BPMA yang lalu. Proses fit and proper juga terkesan sangat tergesa-gesa, apa yang mau dikejar?,” ucap Marzuki.