Polemik Seleksi Kepala BPMA, Nasir Djamil : Pj Gubernur Diharap Tahan Diri dan Taat Aturan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Anggota DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil menanggapi terkait dengan polemik soal seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA). Ia menilai Pj Gubernur Aceh, Safrizal tidak berwenang membentuk Panitia seleksi Kepala BPMA.
Dengan itu, Nasir mengatakan proses seleksi itu harus dibatalkan dan ditunda sampai Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf dilantik. Hal itu sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait hal di atas.
Menurut Nasir, dalam masa transisi ini Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis mengingat statusnya hanya sebagai 'pembantu sementara'. Bahkan keinginannya terkait BPMA itu, tidak sesuai dengan pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.
“Pj Gubernur Aceh Safrizal diharapkan bisa menahan diri dan taat pada aturan," ucap Nasir Djamil menjawab pertanyaan awak media seusai acara perayaan 20 tahun gempa dan tsunami di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis kemarin, 26 Desember 2024.
Apalagi, lanjut Nasir yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI itu, Muzakkir Manaf selaku Komite Pengawas BPMA telah menyurati Pj Gubernur Safrizal untuk menunda proses seleksi itu.
“Ingat ya tidak ada alasan yang bisa dibenarkan soal seleksi Kepala BPMA. Muzakkir Manaf itu selain Komite Pengawas BPMA, juga Gubernur terpilih. Saya dapat kabar bahwa Menteri ESDM, telah menunjuk Pj Kepala BPMA,” ucapnya.