KKP Tangkap 3 Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono saat paparkan penangkapan pencurian ikan oleh 3 kapal berbendera Malaysia.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tiga Kapal Ikan Asing (KIA) pencuri ikan berbendera Malaysia yang sedang beraksi di perairan di Selat Malaka, berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Masuk Secara Ilegal, 12 Ton Mangga Asal Thailand Senilai Rp 360 Juta Dimusnahkan

Hal itu, diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam jumpa pers di Dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Medan, Kamis 5 Desember 2024.

Pria yang akrab disapa dengan Ipunk itu, menjelaskan menjelaskan, Kapal Pengawas Hiu 16, yang sedang melaksanakan patroli di Selat Malaka berhasil menangkap tangan tiga KIA sekaligus.

Diangkut Kapal Tanpa Nama, Penyelundupan 71 PMI Ilegal Digagalkan TNI AL di Perairan Batubara

"Ketiga KIA tersebut, semua berasal dari Malaysia yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka WPP-NRI 571 dengan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia," ucap Ipunk.

Sementara itu, Nakhoda Hiu 16, Albert Essing menjelaskan, Ketiga KIA yang berhasil diamankan pada 30 November 2024 tersebut bernomor lambung KM PKFB 960 berukuran 49.80 GT, KM PKFB 1913 berukuran 68.56 GT dan KM PKBF 1916 berukuran 69.07 GT. 

Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Sumut Lakukan Ramp Check Ratusan Bus

Albert mengatakan bila divaluasikan nilai potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan pertahun mencapai Rp16.004.582.204.

"Kami mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual, merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kemudian kami mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan," jelas Albert.

Halaman Selanjutnya
img_title