Terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ganjar : Aneh Itu
Senin, 6 Maret 2023 - 19:53 WIB
Sumber :
- Pemprov Jateng
Sebelumnya, Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Menyikapi hal itu, Ganjar menilai seharusnya sengeketa pemilu harusnya dilaporkan, digugat dan diproses Bawaslu RI. Tapi, hal ini digugat melalui PN Jakarta Pusat melalui gugatan perdata.
"Sengketa Pemilu ada di Bawaslu, kalau tidak salah pernah melakukan, apa upaya itu gagal. Pernah ke PTUN gagal, kalau kita melihat kompetensi pengadilan tidak masuk itu. Ya makanya, aneh itu," ucap Ganjar.