Terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ganjar : Aneh Itu
- Pemprov Jateng
VIVA Medan - Putusan yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) meminta Pemilu 2024 ditunda. Dinilai putusan, yang aneh.
Hal itu, disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo kepada wartawan, usai menghadiri undangan pengukuhan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin, di Auditorium USU, Kota Medan, Senin 6 Maret 2023.
Untuk memastikan ada upaya hukum selanjutnya, atas putusan tersebut, Ganjar mengatakan sudah bertemu dengan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Ternyata, ada upaya lanjutan yang ditempuh oleh pihak KPU RI.
"Saya tadi bertemu dengan Ketua KPU,.dia mau ke Pengadilan Tinggi untuk banding," kata Ganjar.
Ganjar menjelaskan putusan aneh itu, patut menjadi perhatian khusus bagi masyarakat tanah air ini. Apa lagi, politisi PDI Perjuangan itu, pernah menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.
"Saya pernah di Komisi II DPR RI ya, kalau seorang yang pernah di Komisi II dan sebagai partai politik, aneh saja," jelas Ganjar.
Sebelumnya, Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Menyikapi hal itu, Ganjar menilai seharusnya sengeketa pemilu harusnya dilaporkan, digugat dan diproses Bawaslu RI. Tapi, hal ini digugat melalui PN Jakarta Pusat melalui gugatan perdata.
"Sengketa Pemilu ada di Bawaslu, kalau tidak salah pernah melakukan, apa upaya itu gagal. Pernah ke PTUN gagal, kalau kita melihat kompetensi pengadilan tidak masuk itu. Ya makanya, aneh itu," ucap Ganjar.