Tak Hanya Tersangka Penganiayaan, Mario Dandy Dijerat Kasus Lain

Gaya hedon anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo.
Sumber :
  • Twitter

VIVA Medan - Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), terjerat kasus lain. Hukuman terhadap pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu pun akan bertambah.

Imbas Kematian Siswanya Diduga Dianiaya, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Hukuman tersebut, buntut pemalsuan yang dilakukan Mario Dandy atas identitas mobil Jeep Rubicon saat menganiaya David di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Kasus ini kini diselidiki Korlantas Mabes Polri.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi melansir VIVA Jumat, 3 Maret 2023.

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN 1 Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

Namun, Firman akan berkoordinasi dengan Bareskim Polri apakah dapat memberatkan hukuman terhadap Mario jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.

"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali ya," ujarnya.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

Kasus ini pun menambah hukuman bagi Mario, atas melakukan pelanggaran lainnya yakni pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, Dandy saat pergi menghampiri David, ia menggunakan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor palsu.

Mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya David.

Photo :
  • VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title