Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Peras Pejabat Kementan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Medan - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang 11 Juli 2024. Terdakwa SYL dibebankan membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.
Hakim juga menghukum terdakwa SYL yang juga politisi Partai Nasdem untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya.
Hakim menilai terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.