Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Elizier Segera Hadapi Sidang Etik
- VIVA
VIVA - Usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada J, Richard Elizier Pudihang Lumiwu alias Bharada E akan dihadapkan pada sidang kode etik Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait sidang kode etik profesi (KKEP) Polri terhadap Richard Elizier dan Bripka Ricky Rizal yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk itu (sidang kode etik), nunggu info dari Propam dulu,” kata Dedi melansir VIVA, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca juga:
- Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun
- Sorak Sorai Pengunjung Sidang Pecah Sambut Putusan Sidang Richard Eliezer, Divonis 1,6 Tahun Penjara
- Termasuk Richard Eliezer, Ini Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentu menghormati apa yang telah menjadi keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.