Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Elizier Segera Hadapi Sidang Etik

Bharada Richard Eliezer.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada J, Richard Elizier Pudihang Lumiwu alias Bharada E akan dihadapkan pada sidang kode etik Polri.

Usai Upacara HBP ke-60, Lapas Siborongborong 'Digruduk' Personel Polsek Siborongborong

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait sidang kode etik profesi (KKEP) Polri terhadap Richard Elizier dan Bripka Ricky Rizal yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk itu (sidang kode etik), nunggu info dari Propam dulu,” kata Dedi melansir VIVA, Rabu, 15 Februari 2023.

Kadisdik Sumut Resmikan Sekretariat IKA SMAN 8 Medan Gedung Riadil Akhir Lubis

Baca juga:

Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentu menghormati apa yang telah menjadi keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title