Ditolak Pinjam Uang Rp 50 Juta, Oknum Polisi Habisi Nyawa Nenek 69 Tahun di Deli Serdang

Rumah nenek Hj Nurlis, korban pembunuhan dengan pelaku RRF anggota Polri di Kabupaten Deli Serdang.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Deli Serdang, VIVA Medan Polresta Deli Serdang membeberkan motif di balik kasus pembunuhan yang diduga terjadi anggota polisi berinisial RRF (23) terhadap seorang nenek , Hj Nurlis (69), dilatarbelakangi oleh permintaan untuk meminjam uang.

img_title Kematian Sutrimo Pekerja Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Sidik, Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana

Pelaku yang bertugas Satuan Sabhara Polresta Deli Serdang itu, merupakan tetangga korban di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Antara RRF dan Nurlis saling mengenal.

Berdasarkan kronologi kejadian pembunuhan itu, terjadi Jumat dini hari, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban. Lalu prempuan lanjut usia membuka pintu mempersilakan pelaku untuk masuk ke rumahnya. 

img_title Air Mata Nenek Ani Pecah Saat Didatangi Ketua PDIP Medan: Bertahun-tahun Tak Tersentuh Bantuan

RRF menyampaikan kedatangannya ke rumah korban, untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta. Nurlis menolaknya, karena tidak memiliki uang sebanyak itu. Timbul emosi oknum polisi kepada korban.

Karena permintaannya tidak terpenuhi, pelaku kemudian menganiaya korban.Saat korban berteriak, pelaku langsung menikamnya, ucap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, Rabu 5 Agustus 2026.

img_title Tragis! Nenek 69 Tahun di Sergai Dibacok Cucu Kandung Pakai Parang

Pelaku diduga melakukan penusukan terhadap korban dibagian leher dan dekat mata. Hal itu, membuat Nurlis bersimbah darah dan meninggal dunia. Lalu, jasad korban digeser pelaku ke dapur rumahnya. 

Lalu, RRF juga merusak kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak. Selain itu, pelaku membawa kabur mengungkapkan anting milik korban yang bernilai sekitar Rp 3 juta.

Hendria mengungkapkan diantaranya menerima laporan kejadian itu, langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa Saksi-saksi.

Selanjutnya, petugas kepolisian meringkus oknum polisi itu, di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, Minggu 2 Agustus 2026. Ia diduga hendak melarikan diri, setelah polisi mengetahui dialah pelaku pembunuhan itu.

Hendria mengatakan berdasarkan keterangan RRF, yang mengakui perbuatannya. Kemudian, niat meminjamkan uang kepada korban, untuk mendapatkan utang yang harus dilunaskan.

“Pelaku terlilit utang sehingga berusaha meminjam uang kepada korban. Karena tidak diberikan, pelaku melakukan tindakan tersebut,” ucap Hendria.

Saat inilah pelaku yang merupakan anggota Polresta Deli Serdang telah diamankan dan menjalani proses hukum.“Kami menindak tegas siapa pun pelakunya. Kami akan menerapkan pasal dan aturan yang berlaku,” tutur Hendria. 

Halaman Selanjutnya
img_title