Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi di Depok, Pelaku Pedagang Piscok dan Gay
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Polisi mengungkap motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka Saepul alias Saepullah (26), terhadap Kunaefi (51) di Depok. Pelaku berprfesi sebagai pedagang pisang coklat dan diyakini gay.
Penyidik menyebut hasil penyelidikan sementara menemukan adanya dugaan perencanaan sebelum pelaku menghabisi nyawa korban. Pelaku diduga telah memiliki niat menguasai harta benda korban sebelum pembunuhan terjadi.
“Untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban, untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban,” ujar Kepala Unit 1 Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dimitri Mahendra Kartika, Kamis, 6 Agustus 2026.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan Saepul sebagai tersangka pembunuhan berencana. Tersangka berprofesi sebagai pedagang pisang cokelat (piscok) di kawasan Stasiun Pondok Cina (Pocin) yang diduga gay itu dikenakan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana,” kata dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap Saepul diduga membunuh pria bernama Kunaefi (51) sebelum memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial, kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Pertemuan itu diduga berujung cekcok.
Pelaku kemudian menusuk perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau sebelum memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha. Setelah itu, jasad korban dibungkus menggunakan plastik hitam dan karung lalu dibuang di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.
Sementara potongan kedua kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
Saepul sendiri ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Pandeglang, Banten, pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026, saat diduga hendak melarikan diri. Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB
Judul Artikel : Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Polisi Ungkap Dugaan Motif Sebenarnya