Ditinggal Buang Air Kecil di SPBU Oleh Mekanik, Microbus Senilai Rp 110 Juta Dibawa Kabur Kernet

Ilustrasi pelaku kejahatan di tahan.
Sumber :
  • istockphoto.com

Serdang Bedagai, VIVA MedanSatuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinsial MR alias R (42), yang merupakan pelaku pencurian mobil Microbus merk Isuzu, dengan nomor polisi BM 7675 JU, dengan kerugian korban mencapai Rp110 Juta.

img_title Tabrakan Maut Kembali Terjadi di Tol Medan-Tebing Tinggi KM 54, Tiga Orang Tewas

Kepala Seksi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya menjelaskan kronologi kejadian kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut, yang pada terjadi pada Rabu sore, 1 April 2026, sekitar pukul 22.15 WIB. 

Korban Muchtar Lupti, yang juga sopir kendaraan bermotor yang curi. Sedangkan, pelaku MR merupakan kernet dari mobil tersebut. Sebelum terjadi peristiwa pencurian itu, korban berencana membawa mobil itu ke bengkel milik Kusnadi, sekaligus sebagai mekanik. 

img_title Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Mesin Kapal di Belawan Dibekuk Polisi, Korban Nelayan Alami Kerugian Rp17 Juta

Selanjutnya, mobil di bawa dibawa ke bengkel oleh Kusnadi bersama MR. Lalu mereka singgah Ke SPBU Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Karena Kusnadi akan membuang air kecil di toilet. 

"Kusnadi pergi ke SPBU untuk buang air dan meninggalkan kunci di laci mobil, saat terlapor sedang tidur di dalam kendaraan. Pelaku membawa kabur mobil tersebut, dan Kusnadi saat saksi kembali, mobil beserta terlapor sudah tidak berada di lokasi," sebut AKP Bringin Jaya, Minggu 30 Agustus 2026.

img_title Demi Kebutuhan Sehari-Hari, Ibu Rumah Tangga di Sergai Nekat Jadi Pengedar Sabu

Kusnadi bersama pemilik mobil membuat laporan polisi ke Polsek Teluk Mengkudu." Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 110.000.000," ungkap AKP Bringin Jaya. 

Menerima laporan tersebut, AKP Bringin Jaya mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku, yang buron dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.

AKP Bringin Jaya mengatakan pihaknya mengetahui tempat persembunyian pelaku yang sudah buron sekitar 4 bulan, di Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. MR ditangkap pada Jumat dini hari, 28 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 WIB.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual mobil tersebut, kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu seharga Rp 7.000.000," jelas AKP Bringin Jaya. 

Pelaku sudah diamankan di Polres Sergai dan petugas kepolisian masih memburu barang bukti mobil itu, yang dijual MR kepada seorang pria berinisial R itu.

Halaman Selanjutnya
img_title